Standar Pelayanan Pernikahan Kedua dan selanjutnya (umum)

No. SK: 26

  1. akte cerai dari pengadilan agama dan untuk non muslim dari Pengadilan Negeri
  2. surat pengantar RT/RW
  3. surat pernyataan belum menikah lagi dan di saksikan oleh dua orang bermaterai
  4. surat kuasa dan KTP asli jika dikuasakan
  5. KTP dan KK asli
  6. Akte Kelahiran Asli
  7. KTP asli dua orang saksi
  8. KTP dan KK asli orang tua pemohon, jika sudah meninggal , akte kematian, jika sudah bercerai, akte perceraian
  9. sertifikat layak kawin dari Puskesmas

  1. pemohon mengunggah persayaratan melalui sistem aplikasi jakevo.go.id (PTSP) dalam bentuk scan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. petugas membuat draft surat keterangan
  4. Petugas memproses penandatanganan surat formulir kawin dan pelayanan surat keterangan untuk kawin

1 jam jika berkas permohonan lengkap

Tidak dipungut biaya

urusan kependudukan

nomor telpon kelurahan, gmail, Kotak saran pengaduan, instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan Kedua dan selanjutnya (umum)"